Bawaslu Bangli Perkuat Tata Kelola Arsip untuk Menjaga Akuntabilitas Kelembagaan
|
Denpasar, Bawaslu Bangli – Pengelolaan arsip menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas, ketertiban administrasi, dan kesinambungan pelaksanaan tugas kelembagaan. Untuk memperkuat pemahaman dan penerapan tata kelola kearsipan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menghadiri Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab setiap unit kerja. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi rekam jejak pelaksanaan tugas, dasar pertanggungjawaban, serta sumber informasi yang harus dijaga keutuhan dan keabsahannya.
Suguna menyampaikan bahwa pemahaman mengenai kearsipan perlu diwujudkan melalui praktik pengelolaan dokumen yang tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembinaan ini juga menjadi tindak lanjut dari penguatan tata kelola kearsipan yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota serta koordinasi bersama jajaran Bawaslu RI.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menekankan pentingnya pembenahan sistem penyimpanan dan penataan arsip agar dokumen kelembagaan dapat ditemukan dengan mudah saat dibutuhkan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang sistematis turut mendukung kelancaran pekerjaan dan menjaga kesinambungan administrasi, termasuk ketika terjadi pergantian personel maupun perubahan organisasi kerja.
Materi pembinaan juga mencakup aspek keautentikan, keabsahan, dan keutuhan dokumen yang disampaikan oleh narasumber dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ni Wayan Rasmini. Ia menjelaskan pentingnya pembagian tugas antara unit pengolah dan unit kearsipan, mulai dari pencatatan surat, penyimpanan arsip aktif, hingga penanganan dokumen yang telah memasuki masa retensi.
Rasmini turut mengingatkan bahwa penilaian dan pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dokumen yang telah melewati masa penyimpanan tidak serta-merta dapat dimusnahkan, melainkan harus melalui tahapan penilaian dan rekomendasi sesuai aturan kearsipan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adhinata, mengakui bahwa pengelolaan arsip masih memerlukan pembenahan secara berkelanjutan. Upaya tersebut perlu didukung dengan peningkatan perhatian terhadap kearsipan, ketersediaan sarana penyimpanan, serta pemahaman aparatur mengenai tanggung jawab pengelolaan dokumen.
Melalui kegiatan ini, keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali mengenai tata kelola kearsipan. Pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung administrasi yang lebih efektif, menjaga keutuhan informasi kelembagaan, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bawaslu.