WIRKA BAWASLU BALI : BAWASLU BUKAN HANYA MENCEGAH DAN MENGAWASI, TETAPI BAWASLU ADALAH PENEGAK PEMILU
|
#semetonbawaslu Fungsi pokok Bawaslu yaitu mencegah mengawasi dan menindak. Sesuai dengan tagline Bawaslu yaitu “Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemiluâ€. Dari tagline itu Bawaslu harus memahami bahwa Bawaslu itu bukan sekedar bagaimana mencegah dan mengawasi, tetapi Bawaslu adalah penegak Pemilu.Â
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dalam Rapat Penyamaan Persepsi Bawaslu Kabupaten Bangli dalam Mengoptimalkan Tugas-Tugas Pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (15/1/2020).
Wirka mengatakan jajaran Bawaslu harus memahami regulasi yang ada, baik itu Undang-undang mengenai Pemilu/Pemilihan, Perbawaslu, Undang-undang ASN, Kepala Desa dan lainya. Karena core Bawaslu itu menegakkan hukum, jadi bagaimana kita bisa menegakkan hukum kalau tidak tau regulasi yang ada,â€tegasnya.
Ia juga mengatakan untuk tugas-tugas pengawasan baik Bawaslu ataupun Panwascam harus selalu dikembangkan . wirka menginginkan apapun kegiatan Bawaslu baik sosialisasi ataupun cegah dini harus betul-betul sampai kepada subjek nya, harus betul betul mengena ke masyarakat.Â
Harapnya, Bawaslu tidak hanya melalukan sosialisasi rutinitas seperti terdahulu tetapi betul-betul melakukan kegiatan yang bisa menyentuh masyarakatÂ
Tutupnya ia mengatakan, Kita sebagai Bawaslu yang wajib disosialisasikan adalah yang berkaitan dengan larangan-larangan dan sanksi. Biarkan KPU mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan yang ada, sedangkan Bawaslu sosialisasikan terkait larangan dan sanksi nya, misalnya larangan ASN, Kepala Desa, Bupati dan yang lainya,â€ujarnya.Â
Kegiatan rapat ini diikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Bangli dan juga Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Bangli