Lompat ke isi utama

Berita

WIRKA BAWASLU BALI : BAWASLU BUKAN HANYA MENCEGAH DAN MENGAWASI, TETAPI BAWASLU ADALAH PENEGAK PEMILU

WIRKA BAWASLU BALI : BAWASLU BUKAN HANYA MENCEGAH DAN MENGAWASI, TETAPI BAWASLU ADALAH PENEGAK PEMILU

#semetonbawaslu Fungsi pokok Bawaslu yaitu mencegah mengawasi dan menindak. Sesuai dengan tagline Bawaslu yaitu “Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu”. Dari tagline itu Bawaslu harus memahami bahwa Bawaslu itu bukan sekedar bagaimana mencegah dan mengawasi, tetapi Bawaslu adalah penegak Pemilu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dalam Rapat Penyamaan Persepsi Bawaslu Kabupaten Bangli dalam Mengoptimalkan Tugas-Tugas Pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (15/1/2020).

Wirka mengatakan jajaran Bawaslu harus memahami regulasi yang ada, baik itu Undang-undang mengenai Pemilu/Pemilihan, Perbawaslu, Undang-undang ASN, Kepala Desa dan lainya. Karena core Bawaslu itu menegakkan hukum, jadi bagaimana kita bisa menegakkan hukum kalau tidak tau regulasi yang ada,”tegasnya.

Ia juga mengatakan untuk tugas-tugas pengawasan baik Bawaslu ataupun Panwascam harus selalu dikembangkan . wirka menginginkan apapun kegiatan Bawaslu baik sosialisasi ataupun cegah dini harus betul-betul sampai kepada subjek nya, harus betul betul mengena ke masyarakat. 

Harapnya, Bawaslu tidak hanya melalukan sosialisasi rutinitas seperti terdahulu tetapi betul-betul melakukan kegiatan yang bisa menyentuh masyarakat 

Tutupnya ia mengatakan, Kita sebagai Bawaslu yang wajib disosialisasikan adalah yang berkaitan dengan larangan-larangan dan sanksi. Biarkan KPU mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan yang ada, sedangkan Bawaslu sosialisasikan terkait larangan dan sanksi nya, misalnya larangan ASN, Kepala Desa, Bupati dan yang lainya,”ujarnya. 

Kegiatan rapat ini diikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Bangli dan juga Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Bangli