Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU BALI GELAR RAKOR

TINGKATKAN KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU BALI GELAR RAKOR

#Semetonbawaslu Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Analisis Potensi Sengketa dalm Pilkada serentak Tahun 2020 di Aryaduta, Badung Bali, Selasa s.d Rabu (25 s.d 26 Februari 2020).

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., MM mengatakan rapat koordinasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama dari seluruh jajaran khusunya Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Rudia mengingatkan bahwa setiap tahapan Pemilihan berpotensi sengketa khusunya pada tahapan pencalonan, maka dari itu ia meminta Bawaslu Kabupaten/Kota agar dipersiapkan diri dari sekarang, mulai dari tempat dan sarana prasarana yang medukung.

Lanjutnya, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilihan adalah Bawaslu, dan keputusannya bersifat mengikat,

Karena dalam penyelesaian sengketa proses  pemilihan ini berbeda dengan sengketa proses pemilu, dimana dalam sengketa proses pemilihan diselesaikan dengan sidang musyawarah, sedangkan sengketa proses pemilu diselesaikan dengan sidang adjudikasi,”ujarnya.

Iapun berharap Bawaslu dapat memberikan rasa keadilan yang benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh.