TAHAPAN PEMBENTUKAN PPDP, BAWASLU BANGLI SIAP AWASI
|
#semetonbawaslu Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terus berjalan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli akan merekrut Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
Petugas yang direkrut biasanya merupakan Ketua RT/RW atau masyarakat yang  diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa. Mereka nantinya akan bertugas mencocokan dan meneliti (coklit) data pemilih. Syarat umum dari PPDP ini adalah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun yang akan bertugas selama  satu Bulan.
Dalam tupoksi mengawasi, Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pencermatan terhadap semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam kegiatan media gathering dengan wartawan media cetak dan elektronik se- Kabupaten Bangli yang digelar KPU Kabupaten Bangli di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Rabu (24/6/2020).
Purna mengatakan, pembentukan PPDP adalah awal dari tahapan pemutakhiran data pemilih, oleh karena itu menjadi perhatian penting dan harus dilakukan pengawasan.
Sinergitas harus selalu dilakukan dalam setiap tahapan dari pembentukan PPDP sampai tahapan kampanye nanti. Metode cegah dini pun dilakukan untuk antisipasi pelanggaran yg dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu,â€ucap Purna.