DITENGAH PANDEMI COVID-19, SENTRA GAKKUMDU BANGLI SIAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN
|
#semetonbawaslu Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Bangli memastikan tetap siap memproses bila ada tindak pidana Pemilihan yang terjadi di Kabupaten Bangli, meskipun di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi secara daring yang dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangli, Kamis (4/6/2020).
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag memastikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangli yang telah terbentuk sejak Maret 2020 lalu siap menjalankan fungsinya.
Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam situasi Pemilihan di tengah Pandemi Covid-19, Mudana menekankan harapan mengoptimalisasikan kerja-kerja Gakkumdu Kabupaten Bangli agar tidak lepas dari kordinasi tiga lembaga ini, sebab dengan berkordinasi maka semua permasalahan dapat dituntaskan dengan baik dan sesuai espektasi. Mungkin koordinasi yang dapat kita lakukan kedepanya adalah melalui daring seperti ini,â€ucapnya.
Mudana menyampaikan, pada masa pandemi seperti saat ini sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, perlu adanya persamaan persepsi dalam rangka membedakan antara calon petahan dengan non petahana, karena kita ketahui sendiri tahapan pencalonan belum dimulai dan sampai saat ini belum ada calon atau pasangan calon.
Jika merujuk Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Mudana menyebutkan, adanya pelanggaran di tengah Pandemi Covid-19 dapat menjadi isu krusial.
Adapun Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara umum memuat tentang ketentuan larangan pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik yang dilakukan oleh pejabat daerah, penjabat ASN, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa/Lurah maupun Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut ia mengatakan eksistensi Sentra Gakkumdu saat pandemi Covid-19 sangat berperan dalam mewujudkan pemilihan yang jujur dan berkeadilan.
“Menjadi tugas kita bersama untuk terus berusaha dalam menciptakan pemilihan jujur dan adil sehingga dapat menciptakan pemilihan yang bermartabat,â€pungkasnya.