BAWASLU RI LUNCURKAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)
|
#semetonbawaslu, Bawaslu RI luncurkan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dalam rangka digitalisasi pelayanan penegakan hukum Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, (17/12/2019),
Dengan adanya aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Bawaslu didalam penyelesaian sengketa dan meningkatkan Penegakan hukum pemilu pada era digitalisasi saat ini.
Dalam permohonan sengketa, ada dua cara yang bisa dilakukan, yang pertama perohonan secara langsung dengan cara datang ke Kantor Bawaslu dan yang kedua melalui sistem online yaitu menggunakan aplikasi SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) ini.
Dengan adanya SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) Â dapat memudahkan pemohon untuk menempuh upaya hukum secara secara praktis dan cepat. Secara kelembagaan keberadaan SIPS merupakan wujud implementasi visi dan misi Bawaslu untuk memperkuat sistem secara nasional.
Pada tahun 2018 Bawaslu membangun SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dengan target dapat diakses oleh pemohon sampai level provinsi. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, SIPS kembali diperbaharui dari segi konten, aksesbilitas, dan sitem yang lebih kuat untuk mempersiapkan kembali SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) pada Pilkada serentak tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M menjelaskan bahwa SIPS( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) ini berbeda dengan SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa)  yang terdahulu, dari segi konten bisa dibilang ada pembaharuan menjadi yang lebih baik lagi, sehingga pengguanaan SIPS bisa benar-banar bermanfaat untuk masyarakat dalam mengimplemntasikan keadilan pemilu itu sendiri.
Bagja berharap dengan kehadiran SIPS ( Sistem Informasi Penyelesaian sengketa) ini dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu kedepan dalam memproses pemohonan sengketa proses.