BAWASLU BANGLI SIAP TERIMA LAPORAN ADUAN COKLIT DATA PEMILIH
|
#semetonbawaslu Bawaslu Kabupaten Bangli membentuk posko aduan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.Â
Kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) telah membuka 5 posko aduan. Posko-posko tersebut tersebar di 4 kecamatan, 4 Sekretariat Panwaslu kecamatan dan 1 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangli,â€Ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (17/7/2020).
Masyarakat khususnya di Kabupaten Bangli bisa mengadu ke Bawaslu Kabupaten Bangli atau di Panwaslu Kecamatan apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020,â€terang Mudana.
Koordiv Penyelesaian Sengketa, Penanganan Pelanggaran dan Hukum tersebut menegaskan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Bangli 2020.
Posko ini juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit. Jadi seandainya ada pemilih yang tidak terdata, laporkan saja ke Bawaslu Kabupaten Bangli,â€ucap pria asal Desa Yangapi tersebut.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas yang tersebar di semua posko yang ada di Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli.
Jadi seluruh masyarakat Bangli dapat melaporkan terkait hak pilihnya ataupun dugaan pelanggaran selama proses  pencocokan dan penelitian (coklit) Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,â€pungkasnya.