Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI : PILKADA 9 DESEMBER 2020

BAWASLU BANGLI : PILKADA 9 DESEMBER 2020

#semetonbawaslu Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat tersebut menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.  

Dalam rapat tersebut juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. DPR memberikan syarat tahapan Pilkada dapat digelar kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, tahapan itu dimulai kembali di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, penyelenggara Pemilu harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah dalam tiap tahapan Pilkada.

Menyikapi ha tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengatakan bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang tugasnya menjalankan undang-undang tentunya harus siap bertugas dalam situasi apapun.

Namun dalam hal ini negara juga harus bisa memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh jajaran penyelenggara Pemilu. Apalagi kalo dilihat jajaran ad hoc yaitu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa sampai ke tingkat Pengawas TPS yang akan lebih sering berkecimpung dilapangan secara langsung.

Untuk saat ini Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi tersebut mengatakan, jajaran ad hoc ada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dibentuk namun masih di nonaktifkan. Untuk kapan diaktifkanya kembali, kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI,”ucapnya.