Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI MENGAWASI : PILKADA BANGLI DIPASTIKAN TIDAK ADA CALON PERSEORANGAN

BAWASLU BANGLI MENGAWASI : PILKADA BANGLI DIPASTIKAN TIDAK ADA CALON PERSEORANGAN

#semetonbawaslu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dipastikan tidak ada calon perseorangan. Begitu terlihat dalam pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Minggu (23/02/2020).

Tepat Pukul 24.00 Wita KPU Kabupaten Bangli secara resmi menutup penerimaan dokumen dukungan persyaratan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.

Pasalnya sampai batas akhir tersebut, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Bangli.

Hal tersebut telah dituangkan oleh KPU Kabupaten Bangli dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 20/PL.02.2-BA/5106/KPU.Kab/II/2020 yang telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (24/02.2020).

Dengan tidak adanya penyerahan dokumen dukungan persyaratan dan persebaran dari pasangan calon perseorangan dengan minimal 18.738 jumlah dukungan tersebar di minimal 3 kecamatan di Kabupaten Bangli, maka KPU Kabupaten Bangli memutuskan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 dari calon perseorangan tidak ada.