Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI PERSIAPKAN SOSIALISASI SIPS (SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA) DENGAN PARTAI POLITIK PEMILIK KURSI

BAWASLU BALI PERSIAPKAN SOSIALISASI SIPS (SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA) DENGAN PARTAI POLITIK PEMILIK KURSI

#semetonbawaslu 6 (enam) Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 di Bali ditrencanakan akan melakukan sosialisasi aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dengan Partai Politik Pemilik Kursi. Hal tersebut diungkap oleh Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., MM dalam Rapat Persiapan sosialisasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) dengan Partai Politik Pemilik Kursi pada Pilkada 2020 di Kantor Bawaslu Bali, Jumat (17/1/2020)

I Ketut Rudia menyampaikan tentang rancangan kegiatan sosialisasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) tersebut harus segera dilaksanakan di masing-masing Kabupaten/Kota. Ia mengatakan kegiatan tersbut rencananya akan dimulai tanggal 27 januari 2019. Sesuai rencana akan dilakukan setiap hari agar tanggal 3 februari sudah selesai disemua Kabupaten/Kota,”ujarnya.

Ia juga menghimbau Bawaslu Kabupaten/Kota agar berkoordinasi secara langsung dengan Partai Politik pemilik kursi  supaya bisa menghadirkan 3 orang peserta dari masing masing partai yakni 1 operator dan 2 pengurus partai.

Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, SH dan I Dewa Kade Wiarsa Raka sandi, ST., SH., M.Si dan diikuti Kordiv HPP Bawaslu dan Korsek 6 Kabupaten/Kota se-Bali yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020