Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PEMBENTUKAN PPDP, BAWASLU BANGLI PASTIKAN PETUGAS TERPILIH BERINTEGRITAS

AWASI PEMBENTUKAN PPDP, BAWASLU BANGLI PASTIKAN PETUGAS TERPILIH BERINTEGRITAS

#semetonbawaslu Bawaslu Kabupaten Bangli sedang melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati Bangli Tahun 2020 dari tanggal 24 Juni 2020 lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli melakukan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020. Hal itu dilakukan Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Koordinator Divisi  Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST mengatakan, pembentukan PPDP ini adalah tahapan awal dari pelaksanan pemutakhiran data pemilih, sehingga kami memberikan perhatian lebih untuk memaksimalkan pengawasan pada pelaksanaan tahapan ini.

Kita harus pastikan semua PPDP yang dibentuk adalah yang memiliki Integritas, kami sudah kerahkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada PPDP yang berasal dari Anggota dan Pengurus Parpol” jelas Muliarta di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Kamis (2/7/2020)

Selain itu, yang menjadi fokus pengawasan kami adalah memastikan PPDP yang dibentuk sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, seperti usia antara 20 sampai 50 tahun, tentu ini menjadi fokus pengawasan kita," tegas Muliarta.

Ketepatan waktu pembentukan pun menjadi hal yang sangat penting. Kami memastikan tahapan pembentukan PPDP ini dilakukan sesuai jadwal oleh KPU kabupaten Bangli, seperti yang tertera dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020," pungkasnya.